KPK segera tetapkan status Anies Baswedan dalam kasus Formula E, Refly Harun: Dijadikan tersangka dulu

- Senin, 20 Februari 2023 | 20:48 WIB
Status Anies Baswedan dalam kasus Formula E akan segera ditetapkan oleh KPK (Instagram/@aniesbaswedan)
Status Anies Baswedan dalam kasus Formula E akan segera ditetapkan oleh KPK (Instagram/@aniesbaswedan)

INDO INSIDER - Status Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi Formula E akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Segera ditetapkannya status Anies Baswedan itu setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan koordinasi dengan beberapa pimpinan KPK pada 17 Januari 2023.

Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, dokumen dan keterangan ahli yang cukup tidak bisa mentersangkakan seseorang.

Baca Juga: KPK segera tetapkan status Anies Baswedan soal Formula E, Hersubeno Arief: Ada pemaksaan jadi tersangka

“Kalau orang tidak paham hukum, maka dengan kata-kata dokumen cukup, saksi cukup, keterangan ahli cukup, dan lain sebagainya, maka dianggap sudah terjadilah peristiwa korupsi,” kata Refly Harun.

“Kalau begitu caranya, maka semua pejabat publik bisa kena, masuk penjara,” tambahnya, dikutip INDO INSIDER dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Refly Harun, hukum korupsi bisa berubah 180 derajat, dari yang salah menjadi tidak salah, dan sebaliknya.

Karenanya, kata Refly Harun, untuk menegakan hukum terkait kasus korupsi, maka harus ditemukan motif dan aliran dananya, baik melalui pihak pertama maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Jokowi ‘diganggu’ teriakan Anies Baswedan di Harlah PPP, Rocky Gerung: Belum bisa hentikan ambisi untuk...

“Jadi, dalil korupsi itu harus betul-betul terkait dengan upaya untuk menggaruk keuangan negara, atau katakanlah menerima suap dan lain sebagainya,” ujarnya.

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tidak pernah terdengar informasi bahwa Anies Baswedan menerima pembayaran uang Formula E, baik langsung maupun pihak ketiga.

Karenanya, ia mempertanyakan apa yang dilanggar Anies Baswedan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak cuma Anies Baswedan, Ganjar dan Prabowo diprediksi bakal maju Pilpres 2024 untuk jalankan misi ini

“Bisa jadi yang dilanggar hukum administratif seperti yang saya katakan. Hukum administratif itu bisa soal timing, soal waktu,” ucapnya.

“Misalnya yang saya dengar, Wallahualam betul atau enggak, karena katanya sudah disepakati pembayaran, tetapi sebelum diketuk palu oleh DPRD, itu sudah dilakukan pembayaran terlebih dulu,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X