INDO INSIDER - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Hal ini disampaikan langsung oleh SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9).
Menurutnya, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.
Hal itu, jelasnya, sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.
Baca Juga: Erick Thohir hadiri Munas dan Konbes, beri apresiasi atas kontribusi NU dalam membangun negeri
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.
Dia juga menegaskan bahwa dalam hal ini Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
Artikel Terkait
Terkait Erick Thohir pimpin PSSI, Rocky Gerung nilai ada maksud menaikkan elektabilitas seseorang
Erick Thohir terpilih jadi Ketum PSSI, Rocky Gerung: kerakusan kekuasaan ada di mana-mana
Erick Thohir resmi pimpin PSSI, Jokowi harap terjadi reformasi total
Ini kata Ridwan Kamil atas terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketum PSSI
Erick Thohir dan Boy Thohir dilaporkan ke KPK terkait dugaan skandal investasi, Refly Harun: GOTO ini...