Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, terhadap ajudannya Brigadir J atau Yoshua Hutabara. Tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy Sambo). Ada dua laporan yang dibuat pihak Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J, yakni pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.